Rabu, 28 September 2011
prosedur ekspor
Persiapan Dokumen Ekspor :
P/L (Packing List) dari produksi
Packing List diterima dari bagian produksi. Dalam
packing list tercantum PO/Order, Style, PI (Production
Intern), jumlah kuantitas (barang), kemudian
penghitungan GW/NW. Setelah lengkap, dokumen SI
(Shipping Instruction) dibuat dan dikonfirmasi ulang
dengan Merchandiser kapan barang akan
diberangkatkan atau bisa ditanyakan langsung kepada
Buyer.
SI (Shipping Instruction)
Dokumen SI ke pelayaran sesuai dengan informasi dari
Buyer mengenai negara tujuan barang ekspor tersebut
(berdasarkan L/C). Penggunaan nominasi forwarder
atau tidak (pelayaran yang sudah ditentukan biasanya
tercantumkan di L/C, jika pembayaran lewat L/C ).
Atau berdasarkan permintaan dari Buyer untuk
menggunakan pelayaran yang telah ditunjuk. Jenis
pelayaran bisa juga diserahkan sepenuhnya kepada
pengirim oleh Buyer.
Jika menggunakan pengiriman melalui udara, maka yang
harus dihitung adalah berat kilogram, sedangkan bila
menggunakan pengiriman laut yang dihitung adalah
measurement(pengukuran) untuk ukuran kontainer.
Istilah Dalam Sistem Pelayaran :
" LCL : Barang masuk gudang
Barang yang akan dikirim masuk gudang
ke pelayaran dan akan di-stuffing bersama
barang-barang dari perusahaan lain karena
secara kuantitas barang yang akan dikirim
sedikit.
" FCL : Full container
Barang yang akan dikirim (ekspor) secara
kuantitas berjumlah besar sehingga harus
memesan kontainer.
a. Maks. 27 m3 .......................... 1 x 20 feet
b. Maks. 55 m3 .......................... 1 x 40 feet
c. Maks. 70 m3 .......................... 1 x 40 feet
d. > 70 m3 ....................................... 1 x 45 feet
" Konventional : Pengiriman melalui udara
Dokumen Fiat Yang Perlu Dipersiapkan :
1. Commercial Invoice
2. Packing List
3. Copy ETPTT
4. SI
5. PEB + COPY 10
Dokumen clearence yang perlu dipersiapkan:
1. Dokumen dari Kanwil
2. Invoice
3. Packing List
4. Dokumen lain, tergantung dari Buyer
Dokumen Kanwil Departemen
Perdagangan
Dokumen ini penting untuk clearance barang di negara
tujuan ekspor. Tanpa dokumen dari Kanwil
Departemen Perdagangan, maka barang yang diekspor
adalah illegal dan tidak bisa dibongkar.
Dokumen yang dikeluarkan oleh Kanwil Departemen
Pedagangan berbeda-beda untuk setiap negara, seperti :
" Amerika Serikat (Visa, Form A)
" Eropa (Export Lisence, Form A, Certificate of Origin)
" Malaysia (Form D)
" Taiwan (Form B)
" Canada (Form K)
" Mexico (Anexo III, Form B. Bisa salah satu atau
kedua-duanya tergantung dari Buyer)
Untuk mendapatkan dokumen-dokumen tersebut, yang
perlu dipersiapkan :
" Beli Form sesuai dengan negara tujuan Ekport dan diisi
" Surat Permohonan Pengajuan
" Commercial Invoice
" PEB
" B/1 dari Pelayaran
Untuk proses dokumen di Kanwil, proses selesai dalam
waktu 2-3 hari untuk pengiriman lewat laut, sedangkan
pengiriman lewat udara proses selesai dalam waktu 1-2 hari.
Pengiriman Melalui Udara
Dokumen harus barangkat bersama dengan barang, jadi
dokumen diproses sebelum barang berangkat .
Pengiriman Melalui Laut
Dokumen diproses setelah barang berangkat, 7-10 hari
setelah pengiriman dokumen harus dikirim ke Buyer.
Pengiriman Laut/Udara
Sama dengan pengiriman melalui laut.
Bila Menggunakan Fasilitas Bea Cukai
Aplikasi ke Bea Cukai dengan membawa :
" Commercial Invoice
" Packing List
" Disket yang sudah diinstal oleh Bea Cukai berisi
data-data PEB
" PEB
" PKB (Pemberitahuan Kesiapan Barang)
Aplikasi sebaiknya diajukan 2 hari sebelum barang
masuk ke gudang aatau sebelum di-stuffing.
Persetujuan muat yang akan didapat:
# JALUR HIJAU
Barang bisa langsung berangkat beserta dokumen dari
Bea Cukai tanpa diperiksa oleh petugas Bea Cukai
# JALUR MERAH
Sebelum barang kita berangkat Petugas Bea Cukai datang
untuk diperiksa barang yang akan diekspor dan baru bisa
diberangkatkan beserta dokumen - dokumennya.
Apabila ada perubahan dalam kuantitas atau nama sarana
pengangkut dll, digunakan NOTUL dari Bea Cukai.
Pada NOTUL diisi perubahan - perubahannya.
SETELAH BARANG BERANGKAT
Melalui Laut
" Pelayaran akan mengeluarkan B/l sebelumnya kita
cek dulu berdasarkan SI
" Bila mengunakan fasilitas Bea Cukai dokumen
yang baru dikirim dilaporkan lagi dan pengirim
mendapat LPBC (Laporan Pemeriksaan Bea Dan
Cukai) dan PEB yang sudah distempel basah oleh
pihak Bea Cukai
" Bila tdk mengunakan Bea Cukai PEB cukup
distempel basah oleh pejabat hanggar Kepabean
saja
" B/l, PEB dan dokumen yang lain diperlukan untuk
proses dokumen perdagangan
Selesai proses Dokumen , semua dokumen difaks ke
Buyer agar pihak mereka mempersiapkan custom
clearance barang di sana. Kemudian dokumen -
dokumen tersebut dikirim ke Buyer langsung ( lewat
DHL, AIRINDO atau kurir lainnya ), melalui pelayaran
atau melalui bank yang ditunjuk oleh Buyer.
Melalui Udara
" Pelayaran mengeluarkan AWB dan HAWB
" Semua Dokumen harus difaks ke Buyer. Buyer
mempersiapkan custom clearance
JENIS PEMBAYARAN
L/C
Persiapkan semua dokumen sesuai permintaan L/C dan
pengirim/ekportir menegosiasikan ke bank, bank
dimana L/C dibuka.
NON L/C
Semua Dokumen dikirim langsung ke Buyer, dan
rekening faks untuk Buyer transfer pembayaran
(minimal 3-4 hari pengirim/eksportir menerima
pembayaran)
Usance L/C
Dokumen dinegosiasikan ke bank, dimana ada
tenggang waktu pembayarannya 30 sampai 40 hari
setelah barang diterima, baru pengirim (eksportir)
menerima pembayaran.
SOURCE : SAILINGS RESEARCH
http://komplit.files.wordpress.com/2008/09/prosedur-ekspor.pdf
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar