Senin, 31 Desember 2012

aeo

jadi teringat ama project asian english olympic. setiap mikirinnya lebih pusing daripada inget uas yang akan dihadapi. huff..
aku berencana join di storytelling.nya..
wuaaahh kayaknya otak kreatifku sudah membeku sejak beratus ratus abad yang lalu (wuaah lebayy :D )tapi kok sulit banget buat nemuin ide cerita yang menarik buat jadi tema story ku. ide awalnya pokonya ceritanya mesti attractive, interesting. kayaknya lebih ke fabel dengan banyak ragam suara yang bisa ditirukan dari berbagai jenis binatang. atau juga banyak pergantian musim yang bikin suara-suara khas, kayak geledek, hujan deras, dsb. trus beberapa dimensi usia, kayak suara kakek-kakek batuk, bayi nangis, perempuan muda yang cerewet. haaaaaaaaaaaaaaaa bingung...

liburan..

rasanya senaaaaaang sekali jauh dari aktivitas ngampus, organisasi, dan sgala aktivitas rutin yg melelahkan kmarin. bersantai, dan mengerjakan pekerjaan rumah yang notabene tidak perlu banyak berpikir. hehe
tapiiiii tiba-tiba dilanda rindu, menjalankan aktivitas sebagia aktivis (apa sich ?) haha
ya kangen banget sama belajar di kelas dan di luar kelas, berdiskusi dengan teman-teman, dosen, adik kelas. wuhu..segar sekali setiap elektron di otak berloncatan. jadi asdos yang deket sama banyak adik kelas dengan berbeda jurusan, ngusrus organisasi yang penuh tuntutan program kerja.. bergosip dengan teman-teman. menghadapi konflik. menyanyi, berjalan-jalan. yupz itulah hidupku dan dinamikanya, penuh suka, cita dan cinta.. hmm,, rindu..

Minggu, 30 Desember 2012

Memuliakan Masyarakat Melalui Ekonomi Syariah





Bismillahirrahmanirrahim..
Pernakah anda mendengar ada sesorang yang ingin hidupnya dihinakan,ditelantarkan dalam kemiskinan,diabaikan dalam pengangguran dan dibuang ke dalam jurang distorsi si kaya dan si miskin?
Tentu tidak pernah,semua orang ingin sekali dimuliakan meski hidup mereka sesederhana apapun.
Apa yang anda pikirkan jika saya mengatakan kata “Kemiskinan”? Pasti langsung terlintas dibenak anda lingkungan yang kumuh,orang-orangnya yang jarang makan,pakaian lusuh,bau,anak-anak kecil bekerja siang malam,dan perut mereka yang keroncongan seraya memanggil nurani kita untuk memberi.
Apa yang menyebabkan ini semua,kenapa ada orang yang kelaparan disaat yang bersamaan ada orang yang kekenyangan?Ekonomi,ekonomi dan ekonomi, ada yang salah dengan ekonomi kita.
Lalu apa yang menyebabkan ekonomi kita seperti ini?Sistem,sistem dan sistem, ada yang salah dengan sistem ekonomi kita..
Sistem?apa maksudnya?sistem yang bagaimana?sepertinya sistem ekonomi kita berjalan dengan baik dimana pertumbuhan ekonomi dan perkembangan ekonomi sedang mengalami kenaikan belakangan ini.Lantas apa yang salah dengan sistem ini?
Baik anda memeng benar,belakangan ini negara kita sedang mengalami perkembangan dan kemajuan ekonomi yang cukup baik bahkan banyak negara-negara yang mengakui itu.Ekonomi liberal/kapitalis lahir dari relitas masyarakat yanng tidak percaya Tuhan,maka apakah teori kapitalis compatibel 100% diterapkan dinegara yang masih percaya dengan tuhan?Apakah pertumbuhan dan perkembangan ekonomi itu semua kalangan masyarakat merasakan?Tidak,hanya segelintir orang yang diuntungkan.
Ekonomi liberal/kapitalis hanya menguntungkan berberapa persen dari masyarakat saja.Ya nampaknya yang kaya makin kaya dan yang miskin makin miskin,tidak ada keadilan dan kesejahteraan yang nampak pada kemiskinan yang menghinakan diri-diri mereka ditempat yang kumuh.
Baik sekarang saya minta anda untuk berfikir dan membuka mata,hati dan telinga dengan seksama.
Perhatikan cacat sistem ekonomi liberal/kapitalis ini.
Ekonomi ini hanya berlandaskan dari pemikiran manusia.Tujuan dari ekonomi ini hanya mengejar material yang penggerak utamanya adalah individualisme dengan perhatian utamanya adalah maksimalisasi keuntungan personal dan hanya berfokus pada aspek material akan tetapi memisahkan aspek spiritual dalam aspek material.
Lihat bagaimana tujuan sistem ini,hanya ingin menguntungkan pihak-pihak yang berkuasa saja,perut dibesarkan hati dikempeskan tak peduli ada saudaranya yang dihinakan dalam kemiskinan.Landasannya pun hanya pikiran manusia serta nafsunyapun berujung pada keserakahan.Selain itu sistem ini memisahkan aspek ekonomi dan aspek keagamaan,padahal kita hidup bukan dibumi manusia,namun dibuminya Allah.
Pertanyaannya apakah anda yakin sistem seperti ini dapat memuliakan manusia dalam kehidupan masyarakat?kalau iya kenapa masih ada kemiskinan yang begitu banyak jumlahnya hari ini?Coba anda cek ulang mengenai perhatian utama dari sistem liberal ini hanya berusaha memaksimalisasi keuntungan personal,apakah anda menemukan kata-kata yang berkeinginan untuk membantu orang lain,terlebih memuliakan masyarakat?
Sekarang coba anda bandingkan dengan sistem ekonomi syariah.Dimana ekonomi ini bertujuan untuk mengejar tujuan spiritual,ketaatan kepada aturan Allah sebagai bentuk penghambaan tertinggi dengan penggerak utamanya kerjasama dan semangat persaudaraan yang perhatian utamanya kesejahteraan seluruh ummat manusia serta menggabungkan aspek spiritual dengan aspek material.Dan yang terpenting adalah landasan Ekonomi syariah adalah AL-Quran dan Ash-sunnah.
Kalau anda merasa ekonomi syariah memang sangat berbeda karena tujuannya untuk kesejahteraan ummat manusia,berlandaskan kepada sesuatu yang sudah pasti benar tidak ada cacat sedikitpun dari landasannya dan selalu menghadirkan Allah didalamnya agar setiap kegiatan ekonomi dilindungi oleh Allah dan diridhoinya maka hati anda masih hidup,bisa membedakan yang baik dan buruk.
Apakah anda pikir ini dapat memuliakan masyarakat?Tentu,karena perhatian utamanya saja menyejahterakan seluruh ummat manusia.
Sekarang bisa kita simpulkan ya,bahwa ekonomi konvensional tidak akan mampu memuliakan masyarakat karena sistem itu fokus kepada kesejahteraan diri sendiri.Sedangkan ekonomi syariah akan memuliakan masyarakat karena ekonomi syariah fokus kepada kesejahteraan masyarakat.
Wallahu a’lam,semoga bermanfaat.

Prinsip-prinsip Dasar Ekonomi Syariah



Prinsip-prinsip Dasar Ekonomi Syariah

Tiga dekade yang lalu, Bank Syariah sebagai representasi keuangan Islam, belum dikenal oleh masyarakat. Kini sistem keuangan syariah telah beroperasi di lebih dari 55 negara yang pasarnya tengah bangkit dan berkembang (Lewis dan Algaoud, 2007).
Meskipun pemikiran ekonomi syariah baru muncul beberapa tahun terakhir ini di negara-negara muslim, namun ide-ide tentang ekonomi Islam dapat dirunut dalam Alquran yang di turunkan pada abad ke-7.
Makna harfiah syariâۉ„¢ah adalah âہ“jalan menuju mata airâ€Â, dan dalam pengertian teknis berarti sistem hukum dan aturan perilaku yang sesuai dengan Alquran dan Hadist, seperti yang dituntunkan oleh Rasulullah Muhammad SAW. Oleh karena itu, kaum muslim tidak dapat memilah perilaku mereka ke dalam dimensi religius dan dimensi sekuler. Selain itu, tindakan mereka harus selalu mengikuti syariah sebagai hukum Islam.
Adapun prinsip-prinsip keuangan syariah meliputi:
  1. Riba
    Riba secara bahasa bermakna ziyadah (tambahan). Sedangkan menurut istilah teknis riba berarti pengambilan dari harta pokok atau modal secara batil (Antonio, 1999). Ada beberapa pendapat dalam menjelaskan riba. Namun secara umum terdapat benang merah yang menegaskan bahwa riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual beli maupun pinjam-meminjam secara batil atau bertentangan dengan prinsip muamalah dalam Islam.
    Secara garis besar, riba dikelompokkan menjadi dua. Masing-masing adalah riba utang-piutang dan riba jual beli. Kelompok pertama terbagi lagi menjadi riba qardh dan riba jahiliyyah. Adapun kelompok kedua, riba jual beli terbagi lagi menjadi riba fadhl dan riba nasiah.
    Riba Qardh adalah suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap yang berhutang. Riba Jahiliyyah adalah utang yang dibayar lebih dari pokoknya karena si peminjam tidak mampu membayar utang pada waktu yang telah ditetapkan.
    Riba Fadhl adalah pertukaran antar barang sejenis dengan kadar atau takaran berbeda, sedangkan barang yang dipertukarkan itu termasuk dalam jenis barang ribawi. Riba Nasiâۉ„¢ah adalah penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi yang dipertukarkan dengan jenis barang ribawi lainnya. Riba nasiâۉ„¢ah muncul karena adanya perbedaan, perubahan, atau penambahan antara yang diserahkan saat ini dan yang diserahkan kemudian.
  2. Zakat
    Zakat merupakan instrumen keadilan dan kesetaraan dalam Islam. Keadilan dan kesetaraan berarti setiap orang harus memiliki peluang yang sama dan tidak berarti bahwa mereka harus sama-sama miskin atau sama-sama kaya.
    Negara Islam wajib menjamin terpenuhinya kebutuhan minimal warga negaranya, dalam bentuk sandang, pangan, papan, perawatan kesehatan dan pendidikan (QS. 58:11). Tujuan utamanya adalah untuk menjembatani perbedaan sosial dalam masyarakat dan agar kaum muslimin mampu menjalani kehidupan sosial dan material yang bermartabat dan memuaskan.
  3. Haram
    Sesuatu yang diharamkan adalah sesuatu yang dilarang oleh Allah sesuai yang telah diajarkan dalam Alquran dan Hadist. Oleh karena itu, untuk memastikan bahwa praktek dan aktivitas keuangan syariah tidak bertentangan dengan hukum Islam, maka diharapkan lembaga keuangan syariah membentuk Dewan Penyelia Agama atau Dewan Syariah. Dewan ini beranggotakan  para ahli hukum Islam yang bertindak sebagai auditor dan penasihat syariah yang independen.
    Aturan tegas mengenai investasi beretika harus dijalankan.  Oleh karena itu lembaga keuangan syariah tidak boleh mendanai aktivitas atau item yang haram, seperti perdagangan minuman keras, obat-obatan terlarang atau daging babi. Selain itu, lembaga keuangan syariah juga didorong untuk memprioritaskan produksi barang-barang primer untuk memenuhi kebutuhan umat manusia.
  4. Gharar dan Maysir
    Alquran melarang secara tegas segala bentuk perjudian (QS. 5:90-91). Alquran menggunakan kata maysir untuk perjudian, berasal dari kata usr (kemudahan dan kesenangan): penjudi berusaha mengumpulkan harta tanpa kerja dan saat ini istilah itu diterapkan secara umum pada semua bentuk aktivitas judi.
    Selain mengharamkan judi, Islam juga mengharamkan setiap aktivitas bisnis yang mengandung unsur judi. Hukum Islam menetapkan bahwa demi kepentingan transaksi yang adil dan etis, pengayaan diri melalui permainan judi harus dilarang.
    Islam juga melarang transaksi ekonomi yang melibatkan unsur spekulasi, gharar (secara harfiah berarti âہ“resiko). Apabila riba dan maysir dilarang dalam Alquran, maka gharar dilarang dalam beberapa hadis. Menurut istilah bisnis, gharar artinya menjalankan suatu usaha tanpa pengetahuan yang jelas, atau menjalankan transaksi dengan resiko yang berlebihan. Jika unsur ketidakpastian tersebut tidak terlalu besar dan tidak terhindarkan, maka Islam membolehkannya (Algaoud dan Lewis, 2007).
  5. Takaful
    Takaful adalah kata benda yang berasal dari kata kerja bahasa arab kafala, yang berarti memperhatikan kebutuhan seseorang. Kata ini mengacu pada suatu praktik ketika para partisipan suatu kelompok sepakat untuk bersama-sama menjamin diri mereka sendiri terhadap kerugian atau kerusakan. Jika ada anggota partisipan ditimpa malapetaka atau bencana, ia akan menerima manfaat finansial dari dana sebagaimana ditetapkan dalam kontrak asuransi untuk membantu menutup kerugian atau kerusakan tersebut (Algaoud dan Lewis, 2007).
    Pada hakikatnya, konsep takaful didasarkan pada rasa solidaritas, responsibilitas, dan persaudaraan antara para anggota yang bersepakat untuk bersama-sama menanggung kerugian tertentu yang dibayarkan dari aset yang telah ditetapkan. Dengan demikian, praktek ini sesuai dengan apa yang disebut dalam konteks yang berbeda sebagai asuransi bersama (mutual insurance), karena para anggotanya menjadi penjamin (insurer) dan juga yang terjamin (insured).
Prinsip Bagi Hasil
Gagasan dasar sistem keuangan Islam secara sederhana didasarkan pada adanya bagi hasil (profit and loss sharing). Menurut hukum perniagaan Islam, kemitraan dan semua bentuk organisasi bisnis didirikan dengan tujuan pembagian keuntungan melalui partisipasi bersama.  Mudharabah dan musyarakah adalah dua model bagi hasil yang lebih disukai dalam hukum Islam.
Mudharabah (Investasi)
Mudharabah dipahami sebagai kontrak antara paling sedikit dua pihak, yaitu pemilik modal (shahib al mal atau rabb al mal) yang mempercayakan sejumlah dana kepada pihak lain, dalam hal ini pengusaha (mudharib) untuk menjalankan suatu aktivitas atau usaha. Dalam mudharabah, pemilik modal tidak mendapat peran dalam manajemen. Jadi mudharabah adalah kontrak bagi hasil yang akan memberi pemodal suatu bagian tertentu dari keuntungan/kerugian proyek yang mereka biayai. (Algaoud dan Lewis, 2007)
Musyarakah (Kemitraan)
Musyarakah adalah akad kerjasama antara dua belah pihak  atau lebih untuk suatu usaha tertentu yang masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
Disadur dari Tapak-Tapak Ekonomi Syariah oleh Oktofa Yudha Sudrajad

kata wiki ttg Eksyar



Ekonomi syariah
Ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang dilhami oleh nilai-nilai Islam. Ekonomi syariah atau sistem ekonomi koperasi berbeda dari kapitalisme, sosialisme, maupun negara kesejahteraan (Welfare State). Berbeda dari kapitalisme karena Islam menentang eksploitasi oleh pemilik modal terhadap buruh yang miskin, dan melarang penumpukan kekayaan. Selain itu, ekonomi dalam kaca mata Islam merupakan tuntutan kehidupan sekaligus anjuran yang memiliki dimensi ibadah yang teraplikasi dalam etika dan moral.
Daftar isi
Perbedaan ekonomi syariah dengan ekonomi konvensional
Krisis ekonomi yang sering terjadi ditengarai adalah ulah sistem ekonomi konvensional, yang mengedepankan sistem bunga sebagai instrumen provitnya. Berbeda dengan apa yang ditawarkan sistem ekonomi syariah, dengan instrumen provitnya, yaitu sistem bagi hasil.
Sistem ekonomi syariah sangat berbeda dengan ekonomi kapitalis, sosialis maupun komunis. Ekonomi syariah bukan pula berada di tengah-tengah ketiga sistem ekonomi itu. Sangat bertolak belakang dengan kapitalis yang lebih bersifat individual, sosialis yang memberikan hampir semua tanggungjawab kepada warganya serta komunis yang ekstrem[1], ekonomi Islam menetapkan bentuk perdagangan serta perkhidmatan yang boleh dan tidak boleh di transaksikan[4]. Ekonomi dalam Islam harus mampu memberikan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat, memberikan rasa adil, kebersamaan dan kekeluargaan serta mampu memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha
Ciri khas ekonomi syariah
Banyak yang dikemukakan dalam Al Qur'an, beberapa prinsip-prinsip yang mendasar. Karena alasan-alasan yang sangat tepat, Al Qur'an dan Sunnah banyak sekali membahas tentang bagaimana seharusnya kaum Muslim berprilaku sebagai produsen, konsumen dan pemilik modal, tetapi hanya sedikit tentang sistem ekonomi[5]. Sebagaimana diungkapkan dalam pembahasan diatas, ekonomi dalam Islam harus mampu memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha. Selain itu, ekonomi syariah menekankan empat sifat, antara lain:
  1. Kesatuan (unity)
  2. Keseimbangan (equilibrium)
  3. Kebebasan (free will)
  4. Tanggungjawab (responsibility)
Manusia sebagai wakil (khalifah) Tuhan di dunia tidak mungkin bersifat individualistik, karena semua (kekayaan) yang ada di bumi adalah milik Allah semata, dan manusia adalah kepercayaan-Nya di bumi[2]. Di dalam menjalankan kegiatan ekonominya, Islam sangat mengharamkan kegiatan riba, yang dari segi bahasa berarti "kelebihan"[6]. Dalam Al Qur'an surat Al Baqarah ayat 275[7] disebutkan bahwa Orang-orang yang makan (mengambil) riba[8] tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila[9]. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba...
Tujuan Ekonomi Islam
Ekonomi Islam mempunyai tujuan untuk memberikan keselarasan bagi kehidupan di dunia. Nilai Islam bukan semata-semata hanya untuk kehidupan muslim saja, tetapi seluruh mahluk hidup di muka bumi. Esensi proses Ekonomi Islam adalah pemenuhan kebutuhan manusia yang berlandaskan nilai-nilai Islam guna mencapai pada tujuan agama (falah). Ekonomi Islam menjadi rahmat seluruh alam, yang tidak terbatas oleh ekonomi, sosial, budaya dan politik dari bangsa. Ekonomi Islam mampu menangkap nilai fenomena masyarakat sehingga dalam perjalanannya tanpa meninggalkan sumber hukum teori ekonomi Islam, bisa berubah.
Catatan
1.      ^ a b "UIKA Bogor". Swipa.
2.      ^ a b "Jurnal Ekonomi Rakyat". Swipa.
3.      ^ "Waspada Online". Swipa.
4.      ^ "Berita Harian". Swipa.
5.      ^ Hofmann Murad (2002). Menengok Kembali Islam Kita. Pustaka Hidayah.
6.      ^ Shihab Quraish (1996). Wawasan Al Qur'an. Mizan.
7.      ^ Terjemahan Al Qur'an dari Khadim al Haramain asy Syarifain (Pelayan kedua Tanah Suci) Raja Fahd ibn 'Abd al 'Aziz Al Sa'ud
8.      ^ Riba itu ada dua macam: nasiah dan fadhi. Riba nasiah ialah pembayaran lebih yang disyaratkan oleh orang yang meminjamkan. Riba fadhi ialah penukaran suatu barang dengan barang yang sejenis, tetapi lebih banyak jumlahnya karena orang yang menukarkan mensyaratkan demikian, seperti penukaran emas dengan emas, padi dengan padi dan sebagainya. Riba yang dimaksud dalam ayat ini riba nasiah yang berlipat ganda dan umum terjadi dalam masyarakat Arab zaman Jahiliyah
9.      ^ Maksudnya:orang yang mengambil riba tidak tenteram jiwanya seperti orang kemasukan syaitan